PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat bahwa Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat itu setiap harinya menghasilkan 647 ton sampah. Dari jumlah tersebut, 617 ton telah terkelola, sementara 30 ton lainnya masih belum tertangani.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta menjelaskan masih ada sampah yang tidak terkelola, yaitu sampah yang dibuang sembarangan, seperti di sungai, laut, atau di lahan kosong, yang akhirnya mencemari lingkungan.
“Tantangan utama kita adalah mengatasi sampah yang tidak terkelola ini agar kota tercinta bisa bersih dan sehat,” jelas Fadelan saat diwawancara, Senin (25/11/2024).
Fadelan mengatakan Pemko Padang telah melakukan upaya dalam pengurangan sampah dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti program 3R (reduce, reuse, recycle) yang dijalankan oleh Bank Sampah, pengusaha maggot, serta pengomposan.
“Setiap hari, sekitar 140 ton sampah berhasil dikurangi melalui upaya ini. Sedangkan 477 ton sampah lainnya diangkut dan diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun, hal menariknya, hanya sekitar 400 ton sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi. Sebanyak 77 ton sampah lainnya diambil dari tumpukan di sepanjang jalan dan dari alat perangkap sampah di sungai-sungai,” ujarnya.
Fedelan mengungkapkan sampah yang tidak terkelola setiap hari, ditambah dengan sampah yang dibuang sembarangan, menjadi masalah yang perlu segera diselesaikan.
“Salah satu akar masalahnya adalah masih banyak warga yang belum mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal ini, Pemko Padang melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akan memastikan bahwa seluruh rumah tangga di kota ini mendapatkan layanan pengambilan sampah ke rumah-rumah,” kata dia.
Fadel menjelaskan dalam Perda ini, pembayaran retribusi sampah yang tercantum dalam tagihan PDAM sudah termasuk biaya layanan pengambilan sampah langsung ke rumah.
“Sehingga, masyarakat yang sudah menjadi pelanggan PDAM tidak perlu lagi membayar biaya tambahan kepada tukang becak sampah. Mulai 1 Januari 2025, Pemko Padang juga akan menertibkan sistem pengambilan sampah dengan mengatur agar seluruh petugas becak sampah digaji oleh Pemko melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang ada di setiap kelurahan,” jelasnya.
Dikatakannya, bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM, mereka tetap akan membayar retribusi sampah yang akan dipungut oleh LPS setiap pertengahan bulan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, baik ke sungai, jalan, maupun di tempat-tempat yang tidak semestinya.
“LPS yang ditunjuk untuk mengelola sampah akan melayani pengambilan sampah dari seluruh rumah di wilayahnya. Setiap petugas becak sampah akan melayani setidaknya 350 rumah, dengan pengambilan sampah dilakukan setiap satu atau dua hari sekali,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan pengambilan sampah yang lebih terorganisir ini, diharapkan Kota Padang akan semakin bersih, dan sampah tidak lagi menjadi masalah yang mencemari lingkungan.
“Mulai 2025, kita bersama-sama bisa mewujudkan kota yang bebas sampah di jalanan, sungai, dan laut. Mari kita dukung upaya ini dan menjaga kebersihan kota Padang untuk masa depan yang lebih baik,” jelasnya.
Adapun tarif retribusi sampah yang berlaku mulai per 1 Januari yaitu rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang Rp 20 ribu/bulan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA – 2.200 VA Rp 25 ribu/bulan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA – 5.500 VA: Rp35 ribu/bulan.
“Dengan membayar retribusi ini, setiap rumah tangga akan mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah tanpa biaya tambahan. Mari kita wujudkan kota Padang yang bersih dan ramah lingkungan mulai 1 Januari 2025,” terangnya. (rdr)