PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra, mengingatkan saksi pasangan calon (Paslon) untuk tidak membahas kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Rapat Pleno tingkat Kota Padang. Kejadian tersebut sudah diselesaikan pada rapat pleno tingkat kecamatan.
“Semua kejadian khusus di TPS sudah dibacakan dalam rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jadi, tidak perlu dibahas lagi di rapat pleno tingkat Kota Padang, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota,” ujar Dorri saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada di Truntum Hotel, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Kamis (5/12/2024).
Dorri menjelaskan bahwa rapat pleno tingkat Kota Padang bertujuan merekapitulasi hasil suara yang telah ditetapkan oleh 11 PPK untuk Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November lalu.
“Tugas KPU dalam rapat ini hanya mentabulasi hasil perolehan suara dari masing-masing PPK. Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah penetapan,” jelasnya.
Komentar