PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pendamping asrama berinisial RKK (34) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Ia ditangkap atas laporan dugaan asusila terhadap tiga siswa laki-laki di SMP Maria Padang.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kanit PPA Polresta Padang, Ipda Nofiendri berdasarkan atas laporan Nomor: LP/B/864/XII/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 5 Desember 2024 dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur sesama jenis.
Penangkapan RKK ini dilakukan setelah salah seorang orangtua korban melapor secara resmi. Pelaku pun ditangkap pada Kamis (5/12/2024).
Saat ini, Unit PPA Polresta Padang telah memulai proses penyidikan. “Kami meminta keterangan dari para saksi dan korban,” kata Nofiendri, Jumat (7/12/2024) kepada wartawan.
Kasus asusila ini sendiri terungkap pada Selasa (3/12/2024) setelah Kepala Sekolah SMP Maria Padang memanggil pimpinan Asrama Bintang Timur.
Pihak sekolah mencurigai adanya pelecehan seksual terhadap seorang siswa berinisial D (13) yang mengaku dipaksa melakukan tindakan mesum oleh pendamping asrama berinisial RKK.
Merasa curiga dengan tindakan asusila RKK, pimpinan asrama mengonfirmasi langsung kepada korban yang diduga dilecehkan oleh RKK.
Saat dikonfirmasi, terungkap bahwa tidak hanya D yang menjadi korban, namun ada dua siswa lain yakni A (14) dan W (16) yang juga menerima tindakan asusila dari RKK.
“Menurut keterangan ketiga korban, RKK menjalankan modusnya dengan memaksa korban untuk memijat tubuh pelaku sebelum disuruh melakukan tindakan cabul,” tutup Kanit PPA. (rdr)
Komentar