PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang kembali mengajukan tiga tradisi dan budaya lokal untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025. Tradisi dan budaya yang diusulkan adalah Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Padang, Syamdani, menyatakan bahwa pengajuan ini penting untuk menjaga eksistensi tradisi dan budaya Kota Padang. Langkah ini juga bertujuan menghindari kemungkinan klaim budaya oleh daerah atau negara lain.
“Insya Allah, tahun 2025 nanti kita akan mengusulkan tiga tradisi dan budaya Kota Padang yakni Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh,” ujar Syamdani di Kantor Disdikbud, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Kota Padang telah berhasil menetapkan empat budaya lokal sebagai WBTbI, yaitu Tari Balanse Madam (2020), Gamad (2021), Rumah Gadang Kajang Padati (2022) dan Serak Gulo (2023). Pada tahun 2024, tambahan dua budaya lainnya, Limau Baronggeh dan Saluang Pauah, juga diakui sebagai WBTbI.
Komentar