Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Srikurnia Yati, dari 308 kasus HIV, 166 kasus (53,8%) berasal dari luar Kota Padang, sementara 142 kasus (46,2%) lainnya ber-KTP Padang.
Kecamatan Koto Tangah menjadi wilayah dengan angka kasus tertinggi, mencatatkan 40 kasus, diikuti oleh Kecamatan Lubeg dengan 22 kasus.
Sementara itu, Kecamatan Lubuk Kilangan tercatat sebagai wilayah dengan kasus terendah, yaitu hanya 4 kasus.
Lebih dari separuh kasus HIV menyerang individu berusia produktif, antara 24 hingga 45 tahun. “Perilaku Lelaki Seks Lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang,” kata dr. Srikurnia Yati.
Meskipun di tahun 2024 jumlah kasus HIV sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, penyebaran virus ini masih menjadi masalah besar yang membutuhkan perhatian serius.
Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP), Dr. Eka Asih Febriani, menjelaskan bahwa ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya HIV dan perilaku seksual yang berisiko menjadi faktor utama meningkatnya kasus ini.
“Peningkatan kasus HIV ini sebagian besar disebabkan oleh ketidaktahuan pelaku seks tentang risiko yang mereka hadapi,” ujarnya.
Dr. Eka juga menambahkan bahwa banyak pria yang terlibat dalam perilaku LSL akibat pengalaman buruk di masa lalu, seperti pemerkosaan, yang membuat mereka rentan terhadap HIV.
Sebagai solusi, Dr. Eka menyarankan agar kontrol sosial di tingkat keluarga diperkuat. “Kontrol sosial ini sangat penting, terutama di tengah keluarga.”
“Jika keluarga tidak mampu memberikan perhatian dan kasih sayang, hal ini bisa berdampak buruk, bahkan dalam mengatasi masalah seperti tawuran, apalagi mengurangi risiko terpapar HIV,” jelasnya.
Selain itu, Dr. Eka juga mengusulkan agar Pemko Padang lebih aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya HIV di sekolah-sekolah dan rumah ibadah.
“Sosialisasi ini harus melibatkan korban HIV yang dapat berbicara langsung mengenai pengalaman mereka. Ini akan lebih efektif daripada hanya sekadar pemberian informasi,” tambahnya.
Dia juga menyarankan agar pasangan yang akan menikah diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas HIV sebagai langkah pencegahan.
Menariknya, fenomena ini juga berhubungan dengan isu internal di tubuh Polda Sumbar, di mana baru-baru ini satu anggota polisi dipecat tidak dengan hormat karena terlibat dalam kasus LGBT.
Selain itu, sebanyak 80 anggota Polda Sumbar yang terdiri dari bintara dan perwira juga diberhentikan terkait berbagai kasus lainnya.
Pemecatan ini menjadi bagian dari upaya untuk membersihkan institusi kepolisian dari praktik yang dianggap melanggar norma sosial dan hukum. (rdr)
Komentar