PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita belasan botol minuman keras (miras) berbagai merek di tempat hiburan malam dan karaoke.
Razia miras tersebut akan terus digalakkan sehingga terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang.
Razia ini merupakan operasi gabungan yang digelar Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang pada Kamis (9/1/2025) malam.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama menyampaikan, razia tersebut akan terus digelar guna memastikan semua pemilik usaha memiliki izin edar sesuai aturan yang berlaku.
Juga menekan peredaran miras (minuman keras, red) di wilayah Kota Padang, sehingga tercipta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Razia ini akan rutin kita laksanakan bersama instansi terkait guna menjaga Trantibum agar tetap kondusif dan menekan peredaran miras, juga untuk memastikan izin usaha yang dimiliki sesuai dengan usahanya,” terang Rio.
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan belasan miras berbagai merek. Dari enam kafe karaoke yang dilakukan razia, satu diantaranya tidak memiliki izin edar minol sesuai aturan yang berlaku.
“Total minol yang diamankan serta dijadikan barang bukti ada 11 botol miras yang terdiri dari, empat botol golongan A, empat golongan B dan tiga golongan C,” ujar Rio Ebu.
Ditambahkannya, pemilik usaha yang diduga melakukan pelanggaran tersebut juga dipanggil ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Pemilik usaha kita panggil menghadap penyidik untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut. Mereka kita minta untuk membawa surat izin usahanya,” tutupnya. (rdr)
Komentar