PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita belasan botol minuman keras (miras) berbagai merek di tempat hiburan malam dan karaoke.
Razia miras tersebut akan terus digalakkan sehingga terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang.
Razia ini merupakan operasi gabungan yang digelar Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang pada Kamis (9/1/2025) malam.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama menyampaikan, razia tersebut akan terus digelar guna memastikan semua pemilik usaha memiliki izin edar sesuai aturan yang berlaku.
Juga menekan peredaran miras (minuman keras, red) di wilayah Kota Padang, sehingga tercipta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Komentar