“Razia ini akan rutin kita laksanakan bersama instansi terkait guna menjaga Trantibum agar tetap kondusif dan menekan peredaran miras, juga untuk memastikan izin usaha yang dimiliki sesuai dengan usahanya,” terang Rio.
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan belasan miras berbagai merek. Dari enam kafe karaoke yang dilakukan razia, satu diantaranya tidak memiliki izin edar minol sesuai aturan yang berlaku.
“Total minol yang diamankan serta dijadikan barang bukti ada 11 botol miras yang terdiri dari, empat botol golongan A, empat golongan B dan tiga golongan C,” ujar Rio Ebu.
Ditambahkannya, pemilik usaha yang diduga melakukan pelanggaran tersebut juga dipanggil ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Pemilik usaha kita panggil menghadap penyidik untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut. Mereka kita minta untuk membawa surat izin usahanya,” tutupnya. (rdr)