Tersangka AS diamankan tanpa perlawanan. Polisi menduga AS memanfaatkan becak dan sepeda motor untuk mengangkut barang curian, termasuk besi-besi besar dari restoran.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasir melalui Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi menyebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari sindikat pencurian.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.”
“Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Adrian.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Sementara itu, tersangka AS kini terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan dalam situasi tertentu bisa diperberat hingga maksimal 9 tahun penjara. (rdr)
Komentar