Maling Restoran di Padang Ditangkap, Kerugian Capai Rp303 Juta

Barang bukti yang diamankan polisi berupa, satu unit becak motor warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Satu unit motor yang juga dipakai untuk membawa hasil curian, besi meja makan dan rak besi. 

Tim Klewang tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan pada sebuah toko di Padang. (dok. istimewa)

Tim Klewang tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan pada sebuah toko di Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang (Opsnal Reskrim) Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (30) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Restoran Bebek Ria, Jalan Veteran No. 100, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Opsnal Iptu Adrian Afandi.

Insiden pencurian terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Pemilik restoran menerima telepon dari seorang warga yang melaporkan adanya seseorang mencurigakan di lokasi usahanya.

Ketika sampai di restoran, pemilik mendapati kondisi restoran acak-acakan dengan banyak barang yang hilang. Akibat pencurian ini, pemilik restoran mengalami kerugian sekitar Rp303.600.000.

Dalam proses penyelidikan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa, satu unit becak motor warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Satu unit motor yang juga dipakai untuk membawa hasil curian, besi meja makan dan rak besi.

Tersangka AS diamankan tanpa perlawanan. Polisi menduga AS memanfaatkan becak dan sepeda motor untuk mengangkut barang curian, termasuk besi-besi besar dari restoran.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasir melalui Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi menyebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari sindikat pencurian.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.”

“Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Adrian.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sementara itu, tersangka AS kini terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan dalam situasi tertentu bisa diperberat hingga maksimal 9 tahun penjara. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version