Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah tabung gas elpiji 3 kg yang diduga hasil pencurian.
Atas laporan tersebut, Polresta Padang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
“Saat ini, RR dan SA tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kanit Opsnal.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang,” tutupnya. (rdr)
Komentar