Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang menghimbau kepada pengunjung agar tidak memarkir kendaraan di atas jembatan Siti Nurbaya karena di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk parkir kendaraan.
Dia juga mengimbau untuk warga sekitar agar tidak melakukan pungutan liar terhadap pengunjung karena itu berdampak tidak baik untuk wisata Kota Padang.
“Di beritahukan bahwa di atas jembatan Siti Nurbaya tidak dibenarkan untuk memarkir kendaraan karena untuk area parkir sudah di sediakan di area kawasan jalan Batang Arau.”
“Sementara kepada masyarakat ia juga menghimbau agar sadar wisata dan berikan pelayanan kepada pengunjung, dengan demikian menimbulkan kesan positif terhadap Wisata Padang,” harap Chandra Kasat Pol PP Padang. (rdr)
Komentar