PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sidang putusan vonis terhadap terdakwa Bobi Putra Irawan yang dibacakan hakim pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri 1A Padang berjalan alot. Bobi yang didakwa melakukan penipuan akhirnya di vonis 2 tahun 4 bulan.
Sebelumnya Bobi dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 3 tahun 4 bulan. Bobi dituntut karena terkait tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Kasus itu berawal ketika Bobi melakukan penipuan terhadap saksi pelapor berinisial RP. Bobi meminta uang kepada RP dengan dalih untuk menyediakan material pada proyek yang dikerjakan RP.
Merasa percaya dengan Bobi, RP akhirnya mengirimkan uang dengan total Rp337 juta kepada Bobi. Uang tersebut dikirimkan dalam beberapa tahap melalui transfer.
Berjalannya waktu, material yang dijanjikan Bobi tak kunjung datang. Saat ditanya RP, Bobi selalu memberikan bermacam alasan.
Merasa ditipu dan dipermainkan Bobi, akhirnya RP melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polresta Padang. Tak lama setelah RP membuat laporan, Pihak Polresta Padang menangkap Bobi.
Setelah hakim ketua membacakan vonis, Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa Bobi Putra Irawan Apakah akan menerima keputusan tersebut atau akan melakukan banding?.
Setelah mendengar pertanyaan dari Hakim Ketua, terdakwa Bobi melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya. Sehingga dijawablah pertanyaan Hakim Ketua bahwa terdakwa akan mikir-mikir dulu. (rdr/rel)