PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mengabaikan imbauan petugas, sebuah lokasi pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji ditertibkan Satpol PP Padang, Rabu (22/1/2025).
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, pemilik lapak barang bekas yang berada di kawasan tersebut sudah sering diberikan imbauan sekaligus teguran oleh pihak Kelurahan.
“Pengepul barang bekas itu menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barangnya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika kota ataupun kebersihan lingkungan setempat.”
“Selain itu, pengepul tersebut juga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucap Eka.
Dia menambahkan, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar. Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Kuranji langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Untuk langkah awal, petugas memberikan teguran secara persuasif dan juga meminta pemilik untuk segera membersihkan serta merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakai bahu jalan tersebut.
“Kita amankan satu unit timbangan dan pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS).”
Komentar