“Kita juga menghimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas miliknya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Eka.
Tidak hanya itu, pengawasan berlanjut ke kawasan depan Kantor Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah. Disini, petugas mengamankan gerobak milik PKL yang sengaja ditinggal di fasilitas umum (fasum).
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, karena sudah merampas hak-hak mereka pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas.”
“Maka, kami berharap masyarakat agar bisa memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” harapnya.
Eka berharap, masyarakat Kota Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya.
“Siapa lagi yang akan menjaga kota kita ini kalau tidak kita bersama. Kami berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditentukan guna menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang bersih, indah dan nyaman (Beriman),” tutup Eka. (rdr)
Komentar