“Paspor simpatik adalah layanan penerbitan paspor kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Anita.
Layanan ini juga sejalan dengan tema Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 yang mengusung slogan “Melayani, Mengabdi, dan Berinovasi”. Anita juga menegaskan bahwa Imigrasi Padang akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penerbitan paspor.
Penerbitan paspor yang dilayani oleh Imigrasi Padang adalah paspor biasa elektronik, yang memiliki masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar