Seleksi PPPK Kota Padang, 250 Honorer tidak Memenuhi Syarat Masa Kerja

Sesuai aturan dari Kementerian PAN-RB, pegawai honorer yang bekerja di bawah 2 tahun memang tidak bisa masuk seleksi PPPK.

Balaikota Padang. (dok. istimewa)

Balaikota Padang. (dok. istimewa)

Follow WhatsApp Channel, Telegram, Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 250 pegawai honorer tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Padang pada tahap 1 dan 2.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, alasan mereka tidak dapat ikut seleksi adalah karena masa kerja di bawah 2 tahun.

“Sesuai aturan dari Kementerian PAN-RB, pegawai honorer yang bekerja di bawah 2 tahun memang tidak bisa masuk seleksi PPPK,” kata Mairizon dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap 250 pegawai honorer tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Padang masih menunggu kebijakan atau petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status mereka.

“Saat ini, pemerintah pusat masih fokus pada pegawai honorer yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun. Kita tunggu saja bagaimana kebijakan selanjutnya bagi mereka yang belum memenuhi syarat,” imbuh Mairizon.

Mairizon meminta 250 pegawai honorer yang belum memenuhi syarat agar tetap tenang dan bekerja seperti biasa.

“Mudah-mudahan ada aturan baru dari pemerintah pusat yang bisa memberikan kepastian bagi mereka,” pungkasnya.

Diketahui, seleksi PPPK Kota Padang tahun 2025, kuota yang disediakan mencapai 4.899 orang, dengan rincian tahap 1 dilaksanakan Desember 2024, diikuti oleh 2.933 orang.

Sedangkan, tahap 2 dijadwalkan 16 Mei sampai 17 Mei 2025 yang direncanakan akan diikuti oleh 1.966 orang. (rdr/infopublik)

Exit mobile version