PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan PT. Wahana Bumi Sentosa oleh Polsek Lubuk Kilangan (Luki) kini menjadi sorotan.
Pasalnya, pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Luki, dianggap kurang tegas dalam menangani perkara yang diajukan oleh PT. Dipo Star Finance.
Kuasa hukum PT. Dipo Star Finance, Heryanto Pariambo, S.H. dan Shifa Khumaira Nadika, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan dan menghadirkan sejumlah saksi.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga melakukan pemeriksaan terhadap PT. Wahana Bumi Sentosa.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak klien kami PT. Dipo Star Finance Cabang Padang hingga pemeriksaan saksi ahli pidana.”
“Namun, hingga kini, Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa selaku terlapor belum diperiksa karena selalu mangkir,” ungkap Heryanto Pariambo, S.H. dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2025).
Heryanto menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan penggelapan ini telah dilayangkan sejak Mei 2024. Namun, pihak kepolisian dinilai tidak mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jika seseorang yang dipanggil oleh pihak kepolisian tidak hadir, penyidik seharusnya mengeluarkan surat panggilan kedua.”