“Jika masih tidak mengindahkan, maka penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah untuk membawa orang tersebut,” jelasnya.
Heryanto juga menegaskan bahwa penyidik Polsek Lubuk Kilangan seharusnya mengikuti aturan dalam Perkap No. 12 Tahun 2009 Pasal 64 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa dalam hal tersangka atau saksi yang telah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, maka dapat dibawa secara paksa oleh penyidik dengan surat perintah membawa.
“Kami telah bersurat ke Kabag Wassidik Polda Sumatra Barat dan surat tersebut telah diterima pada 15 November 2024.”
“Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak lain terhadap laporan kami agar profesionalisme Polsek Lubuk Kilangan tetap terjaga,” tegasnya.
Heryanto juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa delapan unit Mitsubishi Fuso yang terkait dengan dugaan penggelapan telah dilakukan investigasi di daerah Sarolangun.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, yang menguatkan dugaan tindak pidana yang melibatkan Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa.
Pihak PT. Dipo Star Finance berharap Polda Sumbar dapat mengambil langkah tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mereka juga menekankan pentingnya tindakan transparan dan akuntabel dari aparat kepolisian guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (rdr/rel)