PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil membantu seorang anak perempuan korban perkosaan oleh ayah kandungnya sendiri untuk mendapatkan wali yang layak. Kejaksaan mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mencabut hak asuh sang ayah, dan gugatan tersebut dikabulkan.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengungkapkan bahwa Pengadilan memutuskan untuk mencabut hak asuh ayah kandung yang telah melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya. Korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang kita sebut C, kehilangan ibu kandungnya saat berusia lima tahun.
Selain mencabut hak asuh, Pengadilan juga menunjuk tante korban, Rita Lili Marnis, sebagai wali sah yang akan mengasuh dan melindungi C ke depannya. Rita yang tinggal di Padangpariaman, Sumbar, mengajukan permohonan sebagai wali dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang layak bagi C.
Setelah dilakukan pengkajian terkait kesehatan mental dan kemampuan ekonomi Rita, Kejaksaan memastikan bahwa dia memenuhi kriteria untuk menjadi wali, mengingat Rita adalah seorang guru dan memiliki stabilitas ekonomi yang cukup.

















