PADANG

Tim Klewang Tangkap Pelaku Pembobolan Los Daging di Pasar Raya Padang

0
×

Tim Klewang Tangkap Pelaku Pembobolan Los Daging di Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian daging di Pasar Raya Padang ditangkap Tim Klewang. (d0k. istimewa)
Pelaku pencurian daging di Pasar Raya Padang ditangkap Tim Klewang. (d0k. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Opsnal (Tim Klewang) Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial FB yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Klewang pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di daerah Sawah Baruah, Kabupaten Solok.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan barang dagangannya pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Los Daging Lantai II Blok IV Gedung Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp9.180.000, selain itu, daging-daging tersebut akan digunakan untuk berjualan.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban yang baru tiba di kedainya mendapati kunci gembok tempat penyimpanan daging telah dibobol oleh pelaku yang tidak dikenal.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengenali pelaku sebagai FB. Dalam rekaman tersebut, terlihat FB membobol gembok dan mengambil sejumlah barang dagangan.

Yakni, daging sebanyak 86 kg, paru sebanyak 3 kg, babat sebanyak 3 kg, tulang iga sebanyak 8,5 kg, dan cancang daging sebanyak 2,5 kg.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan satu buah switer merah yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Kanit Opsnal Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Padang.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tutupnya. (rdr)