PADANG, RADARSUMBAR.COM – Meski Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyediakan tempat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Gedung Pasar Raya Fase VII, masih banyak pedagang yang tetap berjualan di badan jalan, terutama di Jalan Pasar Raya Barat.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang jalan serta Peraturan Daerah (Perda), pedagang yang masih berjualan di tempat terlarang akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Jika tetap tidak mematuhi aturan, mereka akan ditertibkan.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, penertiban ini dilakukan agar Pasar Raya Padang tertib, rapi dan kembali menjadi tujuan berbelanja warga Kota Padang.
“Fase VII sudah rampung, dan sesuai peruntukannya, PKL berjualan di dalam. Mari kita bersama menciptakan Pasar Raya yang rapi, tertib, bersih, sehingga Pasar Raya kembali menjadi destinasi belanja yang nyaman bagi masyarakat kita,” imbau Fadly Amran.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menegaskan bahwa sesuai arahan Wali Kota Padang, pihaknya telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang kering di semi-basement gedung dengan kapasitas 620 PKL.
Sementara itu, pedagang buah yang sebelumnya berjualan di tengah jalan telah direlokasi ke Gang Berita.
“Kami tidak mungkin menggusur pedagang jika belum ada tempatnya. Lokasi sudah disediakan, dan pedagang seharusnya mengikuti aturan agar pasar kita lebih tertib,” ujar Syahendri.
Penertiban dilakukan Dinas Perdagangan setelah melakukan verifikasi data untuk memastikan setiap PKL mendapat tempat sesuai aturan. Namun, masih ada pedagang yang memilih berjualan di badan jalan dan trotoar, yang mengganggu ketertiban umum.





















