“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, jika ada pihak lain yang terlibat, mereka juga akan dijerat secara hukum,” tegas Aliansyah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan penyalahgunaan pemberian KUR pada rentang waktu 2022-2023. Tersangka UA berperan sebagai calo yang merekrut 51 debitur untuk mengakses fasilitas KUR. UA meyakinkan para debitur bahwa dirinya akan bertanggung jawab dalam proses pengurusan dan menjanjikan imbalan setelah kredit cair.
Tersangka juga menyiapkan dokumen-dokumen fiktif, seperti izin usaha dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tambahan, untuk memuluskan pengajuan KUR. Setelah kredit cair, UA menguasai buku serta saldo rekening debitur yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.
Dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan usaha, justru dikendalikan oleh tersangka. Aksi ini baru terbongkar setelah pinjaman-pinjaman tersebut mulai menunggak pada Januari-Juli 2024.
Menurut Yuli Andri, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai lebih dari Rp1,9 miliar, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumbar. Kerugian ini menjadi lebih signifikan karena bank yang memberikan kredit merupakan BUMN yang dimiliki negara. (rdr/ant)

















