PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial TA (38), warga Kecamatan Koto Tangah diamankan Polresta Padang karena diduga melakukan tindak cabul kepada beberapa anak perempuan dibawah umur.
Penangkapan terhadap TA dilakukan setelah adanya laporan dari korban kepada orang tuanya serta kepada Ketua RW setempat terkait perbuatan pelaku pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kasus itu tengah ditangani secara intensif oleh pihaknya mengingat para korban masih berstatus anak bawah umur.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi,” ujar AKP Muhammad Yasin kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Hasil penyelidikan awal, pelaku yang merupakan pedagang keliling melakukan aksinya di sebuah halaman masjid yang ada di Kota Padang.