Modus yang ditemukan antara lain adalah pungutan liar berkedok juru parkir, meminta uang kepada sopir angkot, hingga memalak pengendara di bundaran jalan.
“Kami akan berantas segala bentuk aksi premanisme dan pungli yang meresahkan warga dan mengganggu pelaku usaha di Kota Padang,” tegas AKBP Apri.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. (rdr/ant)





















