PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang wanita muda berinisial B (24) diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu (14/05/2025). Wanita muda ini diduga mencuri uang dari toko tempatnya bekerja.
Kasus ini terbongkar setelah pemilik toko yaitu N (55) merasa curiga atas ketidaksesuaian laporan keuangan di tokonya dengan jumlah uang pendapatan yang ada di laci kasir.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal dan dilakukan pengecekan CCTV, ditemukan adanya selisih uang yang cukup signifikan yang disebabkan pelaku B tanpa izin telah mengambil uang dari laci kasir toko.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Nanggalo dan pelaku telah mengakui perbuatannya mengambil uang toko tanpa izin.”