PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah yang meresahkan warga di sejumlah kawasan Kota Padang.
Pelaku ditangkap hanya satu jam setelah korban melapor, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Buru Sergap Satreskrim setelah melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan dari korban.
Pelaku yang merupakan seorang pria berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menyampaikan bahwa pembobolan rumah terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
Korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang saat itu meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku diduga masuk dengan merusak pintu rumah. Ia kemudian mengambil satu ember beras, dua tabung gas 3 kg, dua speaker aktif, serta uang tunai. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta,” ungkap AKP Yasin, Sabtu (17/5/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,1 juta yang diduga hasil dari pencurian serta alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah.
Warga sekitar menyambut baik keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini. Salah satu warga, Elma Putra (47), mengaku merasa lebih aman.
“Alhamdulillah, pelakunya sudah ditangkap. Kami jadi lebih tenang,” ujarnya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lain di wilayah Kota Padang.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (rdr)