Menurut pihak keluarga, tindakan pemasungan dilakukan karena kekhawatiran terhadap perilaku D yang sering tak terkendali saat mengalami kambuh. Keterbatasan ekonomi membuat keluarga tak sanggup membawanya ke fasilitas medis.
Namun berkat pendekatan persuasif dan komunikasi intensif antara kepolisian dan instansi terkait, keluarga akhirnya bersedia melepaskan pasungan terhadap D.
Direktur Yayasan Pelita Jiwa Insani menyambut baik inisiatif Polda Sumbar dan mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Padang Pariaman, Sumarni, mengatakan pihaknya menerima laporan warga tentang keberadaan ODGJ yang dipasung. Tim gabungan kemudian melakukan asesmen sebelum mengambil tindakan bersama kepolisian untuk membebaskan yang bersangkutan.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sumbar didampingi Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, serta pejabat dinas sosial, dinas kesehatan, tenaga medis, dan petugas sosial. (rdr/ant)





















