PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat pada hari pertama diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di kota tersebut, Kamis.
Sidak dilakukan guna memastikan penerapan PPKM Pengetatan sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 , sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat Surat Edaran Wali Kota Padang yang diterbitkan per 7 Juli 2021.
Sidak dilakukan bersama Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kajari Padang Ranu Subroto dan unsur terkait lainnya.
Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala BPBD Barlius, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kadis Perdagangan Andree Algamar, Kepala BPKAD Budi Payan, Kabag Hukum Yopi Krislova, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta lainnya.
Sidak diawali mengunjungi BNI A. Yani. Dari pantauan karyawan dan nasabah di bank tersebut telah menerapkan protokol kesehatan secara baik dan ketat.
Peninjauan pun berlanjut menuju Mall Plaza Andalas dan beberapa titik komplek pertokoan dan pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Raya Padang. Setelah itu Wali Kota Padang pun melanjutkan sidak ke Jalan Patimura.
Sasaran utamanya adalah Restoran Bebek Sawah yang sempat viral karena tak taat prokes COVID-19. Selanjutnya, peninjauan ke beberapa rumah makan di Jalan Khatib Sulaiman. Diantaranya, Rumah Makan Lamun Ombak, Pondok Ikan Bakar Khatib Sulaiman, Kedai Nasi Pauh Piaman dan juga ke Kantor BFI finance.
Rombongan pun meneruskan sidak ke beberapa kantor kelurahan di Kota Padang. Antara lain mengunjungi Kantor Kelurahan Kubu Marapalam, Kantor Kelurahan Korong Gadang Kecamatan Kuranji dan Rumah Isolasi Kelurahan Korong Gadang. Setelah itu menuju Rumah Isolasi mandiri Kelurahan Koto Lua Kecamatan Pauh.
Usai melakukan sidak Wali Kota Hendri Septa mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan dan menyosialisasikan PPKM Pengetatan yang mulai diberlakukan hari ini di Kota Padang.
Dia berharap semua pihak dan semua unsur di Kota Padang dapat saling mendukung dan menyosialisasikan aspek yang diatur dalam masa PPKM Pengetatan pada 8-20 Juli 2021 .
Kota Padang termasuk ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan PPKM Pengetatan selain Kota Solok, Bukittinggi dan Kota Padang Panjang. “Jadi mulai hari ini, esok dan seterusnya kita akan terus melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap penerapan PPKM Pengetatan,” ujarnya.
Dalam peninjauan yang kita lakukan di beberapa tempat prokes COVID-19 masih terlihat belum maksimal. “Maka itu saya akan terus mengajak warga Kota Padang untuk mematuhi semua aturan yang ada di masa PPKM demi keselamatan bersama,” katanya. (ant)
Komentar