PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Ternak di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin sebagai bagian dari upaya memenuhi kriteria Piala Adipura 2025.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan bahwa keberadaan hewan ternak di TPA menjadi salah satu perhatian penting dalam penilaian Adipura. Menurutnya, TPA Air Dingin di Kecamatan Koto Tangah saat ini masih menjadi tempat berkeliarannya sejumlah ternak warga seperti sapi dan kambing.
“Ternak yang berkeliaran bebas di TPA memakan sampah. Ini sangat membahayakan kesehatan ternak, kualitas lingkungan, dan masyarakat yang mengonsumsi dagingnya,” kata Fadly, Selasa (9/9/2025).
Untuk mengantisipasi risiko kesehatan dan demi menciptakan pengelolaan TPA yang tertib dan higienis, Pemkot Padang akan memasang pagar sepanjang 1.600 meter di sekeliling kawasan TPA. Anggaran untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.





















