PADANG, RADARSUMBAR.COM – Untuk meningkatkan imunitas anak didik terhadap COVID-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mewajibkan anak didik umur 6-11 tahun untuk melaksanakan vaksinasi. Bagi mereka yang tidak divaksin, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Keputusan itu tertuang dalam SE Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 Tanggal 7 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan COVID-19. “Pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan hanya kepada anak didik yang telah divaksin,” ujar Habibul Fuadi seperti dilansir infopublik.id, Selasa (8/2/2022).
Sekadar diketahui Pemko Padang menargetkan sebanyak 88.330 anak usia 6-11 tahun diberikan vaksinasi COVID-19. Hingga kini, dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, baru tercatat 7 ribu-an anak yang sudah divaksinasi. Artinya sampai hari ini masih ada sekitar 81 ribuan lagi anak-anak yang belum divaksin.
Habibul menjelaskan, kasus COVID-19 varian Omicron yang ditemukan pada anak didik di SD Kota Padang, ternyata mereka yang belum divaksin. Maka Disdikbud Kota Padang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron di lingkungan sekolah. “SE tersebut sebagai upaya kita mengantisipasi meluasnya COVID-19 varian Omicron di Kota Padang, terutama di lingkungan sekolah,” tutur Habibul.
Ia menambahkan, bagi anak didik yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatannya, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemko Padang.
Habibul berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, para orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk vaksinasi. “Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi anaknya divaksin, nanti akan didampingi oleh guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua,” kata Habibul. Ia berharap, dengan upaya ini dapat meningkatkan capaian vaksinasi anak umur 6-11 tahun di Kota Padang.
Sekretaris Dinkes Kota Padang, Melinda Wilma sebelumnya mengatakan, belum optimalnya pencapaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun tersebut dikarenakan terkendala izin dari orang tua. “Kita terkendala izin dari orang tua. Masih banyak orang tua yang tidak setuju anaknya divaksin,” ujar Melinda, Rabu (2/2/2022).
Ia mengungkapkan, meski ada kendala, namun Dinkes Kota Padang bersama unsur lainnya terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. Edukasi itu sebutnya, khususnya diberikan kepada orang tua agar mau mengizinkan anaknya untuk divaksin.
Melinda menambahkan, bahwa vaksinasi COVID-19 ini akan terus dilakukan oleh Pemko Padang di semua sekolah dasar (SD) sampai target yang telah ditetapkan bisa tercapai. (*/rdr)