PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum), di kawasan Jalan By Pass Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Senin (21/2/2022).
Sebanyak delapan bangunan yang dibongkar Satpol PP Padang tersebut, sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan 1, 2 dan 3 dari pihak Kecamatan Lubuk Begalung. “Sebelumnya semua pedagang sudah kita berikan surat teguran, sebelum dilakukan pembongkaran,” ujar Camat Lubuk Begalung Heriza Syafani, saat ditanyai awak media di lapangan seperti dilansir infopublik.id, Selasa (22/2/2022).
Tambahnya, direncanakan dalam waktu dekat, setelah pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasum tersebut, akan dibangun taman bunga. “Setelah ditertibkan, akan dijadikan Taman Kota untuk mempercantik Jalan By Pass ini, dan juga ditempatkan bak sampah/ kontainer, tentu akan kita surati DLH dan kita bentuk kerjasama dengan CSR Pelindo untuk pembangunan taman,” tambahnya.
Selain itu, Kabid Tibumtranmas Edrian Edwar mengatakan, dalam pembongkaran tersebut, dirinya menurunkan sebanyak 90 orang personel dari Satpol PP Padang. “Pembongkar ini, kita lakukan bersama Tim gabungan, Satpol PP, TNI/Polri, pihak kecamatan Lubuk Begalung, yang juga dihadiri langsung Bapak Camat dan Kelurahan Pampangan Nan XX,” kata Edrian Edwar.
Ditegaskannya, pemilik bangunan tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Penertiban sudah dilakukan sesuai Perwako 23 tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang Trantibum di Kota Padang,” tegasnya. (*/rdr)