PADANG, RADARSUMBAR.COM-Pemko Padang kembali memperpanjang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19 terhitung tanggal 21-25 Juli 2021. Untuk warga yang ingin masuk Kota Padang, kembali diberlakukan syarat-syarat, agar tidak diminta putar balik oleh petugas di lokasi penyekatan.
Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19. “Juga mengacu pada arahan Presiden RI Joko Widodo 20 Juli 2021 tentang perkembangan terkini PPKM darurat dan rapat Forkopimda Padang, menetapkan PPKM Darurat terhitung tanggal 21-25 Juli,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (21/7).
Hendri mengatakan, penyekatan dilakukan oleh Pemko Padang di pintu masuk atau akses ke Kota Padang. Masyarakat diperkenankan masuk Kota Padang dengan suarat, menunjukkan kartu vaksin, minimal 1 kali vaksinasi pertama atau menunjukkan hasil PCR negatir H-1 dari luar provinsi dan rapit antigen H-1 dalam provinsi.
“Dikecualikan untuk awak kendaraan logistic, transportasi barang lainnya dan emergensi berobat/meninggal dunia. Masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, agar membawa surat keterangan dari rumah sakit/Puskesmas yang berwenang,” kata politisi PAN ini.
Hendri menegaskan, masyarkat yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Kami minta semua mematuhinya,” kata Wako pengganti Mahyeldi yang dilantik jadi Gubernur Sumbar ini. (rdr)