PPKM Darurat Diperpanjang sampai 25 Juli 2021, Ini Syarat Masuk Kota Padang

Hendri Septa, Wali Kota Padang

PADANG, RADARSUMBAR.COM-Pemko Padang kembali memperpanjang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19 terhitung tanggal 21-25 Juli 2021. Untuk warga yang ingin masuk Kota Padang, kembali diberlakukan syarat-syarat, agar tidak diminta putar balik oleh petugas di lokasi penyekatan.

Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19. “Juga mengacu pada arahan Presiden RI Joko Widodo 20 Juli 2021 tentang perkembangan terkini PPKM darurat dan rapat Forkopimda Padang, menetapkan PPKM Darurat terhitung tanggal 21-25 Juli,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (21/7).

Hendri mengatakan, penyekatan dilakukan oleh Pemko Padang di pintu masuk atau akses ke Kota Padang. Masyarakat diperkenankan masuk Kota Padang dengan suarat, menunjukkan kartu vaksin, minimal 1 kali vaksinasi pertama atau menunjukkan hasil PCR negatir H-1 dari luar provinsi dan rapit antigen H-1 dalam provinsi.

“Dikecualikan untuk awak kendaraan logistic, transportasi barang lainnya dan emergensi berobat/meninggal dunia. Masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, agar membawa surat keterangan dari rumah sakit/Puskesmas yang berwenang,” kata politisi PAN ini.

Hendri menegaskan, masyarkat yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Kami minta semua mematuhinya,” kata Wako pengganti Mahyeldi yang dilantik jadi Gubernur Sumbar ini. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version