PADANG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diletakkan di atas trotoar dan drainase dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, di sepanjang jalan Samudera Pantai Padang, Rabu, (27/7/2022).
“Lapak yang ditinggal diatas trotoar dan drainase telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pasal 8 ayat 2,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang.
Selain lapak milik PKL, Satpol PP juga membongkar lantai kayu yang dipasang pedagang di atas drainase, tujuannya agar drainase kembali bisa difungsikan dan memudahkan kembali petugas dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan aliran air di kawasan tersebut.
“Penertiban kali ini kita lakukan di sepanjang jalan Samudera, Pantai Padang, mulai dari Masjid Alhakim, hingga Cimpago,”kata Mursalim.
Dirinya menegaskan, sudah hampir lima bulan Satpol PP Kota Padang, telah melakukan sosialisasi secara humanis dan pendekatan kepada pedagang, agar tidak lagi berjualan di bibir pantai, trotoar dan badan jalan yang ada di sepanjang Jalan Samudera.
“Padahal setiap hari dilakukan sosialiasi, namun masih kita dapati pedagang yang menggunakan bibir pantai dan trotoar untuk berjualan, masyarakat sangat berharap kawasan bibir pantai tersebut kembali tertib, indah, bersih dan rapi,” tambahnya.
Dijelaskan Mursalim, pedagang yang ada di bibir pantai sudah diberikan tempat oleh pemerintah, seperti tempat bangunan Dinas Pariwisata dan Kelautan yang lama dan Lapau Panjang Cimpago yang disingkat LPC ini. (rdr)