Penukaran resi pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa dilakukan pada pukul 08.00-14.00, di tempat pada saat Warga Kota Padang melaksanakan proses penerbitan SIM yaitu di Polresta Padang. Syarat untuk melakukan penukaran adalah resi SIM sementara (tidak boleh rusak).
“Jadi kepada warga Kota Padang yang melakukan pengurusan pada bulan Juli dan Agustus silakan datang ke Polresta Padang untuk mengambil SIM asli,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman