Warga Padang yang Punya Resi SIM Sementara Bisa Ditukarkan dengan yang Asli, Catat Jamnya!

Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Ipda Zarwiko Irzal menyerahkan SIM asli kepada pemohon SIM bulan Juli dan Agustus 2022. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Untuk Warga Kota Padang pemegang resi SIM sementara yang sudah mengajukkan pembuatan maupun perpanjangan SIM di bulan Juli sampai Agustus 2022, sudah bisa menukarkan resi SIM sementara dengan SIM asli.

Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Ipda Zarwiko Irzal menjelaskan Kamis (8/9/2022), blanko SIM saat ini sudah tersedia dan masyarakat yang telah mengajukan pembuatan maupun perpanjangan masa berlaku SIM bisa langsung menukarkan resi dengan blanko SIM asli.

“Pada bulan Juli sampai Agustus 2022 itu kami kehabisan bahan ya, blankonya itu habis, jadi kita berikan resi sementara yang berlaku hanya sampai 1 tahun saja. Jadi, untuk saat ini semua blanko sudah tersedia dan masyarakat yang membuat SIM bisa langsung mengambil,” jelasnya.

Penukaran resi pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa dilakukan pada pukul 08.00-14.00, di tempat pada saat Warga Kota Padang melaksanakan proses penerbitan SIM yaitu di Polresta Padang. Syarat untuk melakukan penukaran adalah resi SIM sementara (tidak boleh rusak).

“Jadi kepada warga Kota Padang yang melakukan pengurusan pada bulan Juli dan Agustus silakan datang ke Polresta Padang untuk mengambil SIM asli,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version