Era menjelaskan untuk menyikapi kondisi tersebut pihaknya telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) saat bencana terjadi.
Dalam skenario terburuk ketika gempa bumi terjadi disertai peringatan dini tsunami, maka warga binaan akan dikeluarkan dari Lapas menuju shelter terdekat atau kawasan kawasan Gunung Padang. “SOP ini sengaja disiapkan untuk upaya penyelamatan bagi warga binaan pemasyarakatan, karena kondisinya berbeda dengan masyarakat umum yang bebas di luar,” katanya.
Lapas Padang berharap perhatian dari pemerintah daerah agar membantu pembangunan shelter yang bisa dimanfaatkan oleh seribu lebih warga binaan di Lapas Padang.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prastya mengatakan untuk langkah alternatif pihaknya telah membahas relokasi bangunan Lapas Padang secara internal. Namun relokasi itu merupakan opsi yang sifatnya jangka panjang, karena bergantung pada kemampuan anggaran serta ketersediaan lahan. (rdr/ant)