PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 18 buah tabung gas Elpiji 3 kilogram diamankan dari seorang pelaku pencurian, TR (20) di Banuaran pada Sabtu (31/12/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian tabung gas elpiji di daerah Mata Air dan sekitarnya.
“Polisi lalu mendapatkan informasi terkait pelaku. Pelaku yang berada tak jauh dari rumahnya kemudian diamankan petugas,” tuturnya.
Pelaku mengakui telah mencuria belasan tabung gas elpiji bersama temannya R yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengakui telah menjual tabung gas elpiji tersebut kepada seorang laki-laki bernama Syaf. Selanjutnya pelaku dan barang bukit dibawa ke Mapolresta Padang,” terangnya. (rdr-007)