PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung menangkap NP (35), karena diduga sebagai pengedar narkoba. Saat diamankan pada Senin (2/1/2023) malam di Jalan Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, polisi juga mengamankan 5 paket kecil sabu-sabu siap edar.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Erimayendi didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menjelaskan Selasa (3/1/2023) pelaku yang merupakan residivis tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat.
“Pelaku dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam di atas lima tahun penjara,” tuturnya. (rdr-007)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru