PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan satu pasangan yang diduga berbuat mesum di salah satu rumah kontrakan di kawasan Tanah Sirah, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang, Selasa (3/1/2023) dini hari.
“Benar, kita mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri, dikawasan Lubeg,” kata Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Mursalim mengatakan, kronologi pasangan yang diamankan ini berawal dari laporan salah seorang warga yang curiga melihat DV (27) laki -laki sudah 3 hari membawa RS (30) perempuan, berada di rumah kontrakan tersebut.
Lalu, sekitar pukul 00.30 WIB warga bersama RT setempat berinisiatif melakukan pemeriksaan, ternyata pintu rumah tersebut terkunci dan warga terus mencoba mengetuk pintu rumah tersebut.
Diketahui DV membukakan pintu rumah tersebut dan ditemukan RS yang diduga pacarnya dalam rumah. Saat ditanyai warga mereka tidak dapat memperlihatkan buku nikah.
“Karena tidak bisa memperlihatkan bukti yang sah, warga dan RT setempat membawa pasangan tersebut ke pos pemuda untuk diamankan. Warga kemudian melapokan kepada Satpol PP, setelah mendapat laporan dari warga kita lakukan penjemputan, sekarang pasangan tersebut telah berada Mako Satpol PP,” terang Mursalim.
Selanjutnya pasangan bukan suami istri tersebut akan diproses dan didata oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. “Kita Belum mendapatkan hasil dari PPNS, tentu kita belum bisa memberikan sanksi untuk mereka, namun kita akan panggil kedua keluarga mereka sebagai penjamin,” tutup Mursalim. (rdr)