PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (4/1/2023).
Total sebanyak lima PKL ditertibkan oleh petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, namun satu di antaranya diberi tenggat waktu tiga hari ke depan untuk membersihkan dan membongkar sendiri lapaknya.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, penertiban dilakukan secara humanis oleh pihak kelurahan hingga kecamatan dibantu Satpol PP. “Kami telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengingatkan pemilik untuk lebih tertib. Semua yang ditertibkan, sudah kami berikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar sendiri,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, katanya, ada satu pemilik lapak yang berjanji akan membongkar sendiri dan sudah diberikan surat. “Jika dalam waktu tiga hari ke depan belum juga dibongkar sesuai perjanjiannya, tentu kami bantu untuk membongkarnya,” katanya.
Dirinya berharap, usai dilakukannya penertiban di kawasan Simpang Haru, tidak ada lagi pedagang yang melanggar, agar lokasi tersebut bisa kembali indah, tertib dan rapi. “Semoga pedagang kawasan (Simpang Haru) tidak ada lagi yang melanggar Perda dan masyarakat umum lainnya juga bisa menikmati keindahan, kenyamanan dan kebersihan,” tuturnya. (rdr-008)