Maling 3 HP di Indekos, Warga Padang Ini Dibekuk Polisi

Polsek Kototangah menangkap pencuri HP di salah satu indekos di Padang. (Foto: radarsumbar.com/Herru Iriawan)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Opsnal Unit Reskrim Polsek Kototangah menangkap JD (39 ) warga Pauh karena diduga mencuri tiga unit HP milik Apri Sri Rahaya (18) di Jalan Adinegero, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.

Pelaku ditangkap pada Kamis (5/1/2023) di Jalan Pauh 5 RT 003 RW 001, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Tiga unit HP yang dicuri pelaku berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Kototangah AKP Afrino menjelaskan Jumat (7/1/2023), korban kehilangan 3 unit HP di indekosnya. Usai kehilangan tersebut, korban lalu melapor ke polisi.

“Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah ke tersangka. Tiga jam setelah kejadian, pelaku kita tangkap di rumahnya,” tuturnya.

Saat penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 3 unit HP milik korban yang hilang dicuri. “Alhamdulillah, laporan masyarakat langsung kita tanggapi dan pelaku kita tangkap. Pelaku kita kenakan Pasal 363 tentang Pencurian ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version