“Namun dalam prosedurnya, pemohon semestinya mengajukan surat permohonan, melampirkan surat dari kampus dan dari Kesbangpol,” ujar Nisrina.
Sementara Ardison menegaskan berita acara persidangan sebenarnya sudah termaktub di putusan perkara.
“Semua terungkap di persidangan dicatat panitera di bawah sumpah, dituangkan pada putusan yang menjadi bahan pertimbangn bagi majelis hakim sebelum memutus perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Mentari mengatakan, jika pemohon ingin membandingkan dua putusan tidak berada di bawah domain Komisi Informasi.
“Pemohon silakan melakukan uji eksaminasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial,” imbuhnya. (rdr-008)