PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang mahasiswa bernama Daniel menggugat Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang ke Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar).
Gugatan tersebut ia layangkan lantaran permintaan dirinya mengajukan permohonan membuat judul skripsi dari sebuah berita acara pemeriksaan kasus korupsi.
“Saya meminta berita acara persidangan terhadap keterangan saksi ahli pada dua perkara korupsi yang bertolak belakang. Ini saya gunakan dalam rangka membuat judul skripsi,” katanya dalam sidang keterbukaan informasi di KI Sumbar, Kamis (5/1/2023).
Menanggapi gugatan dari mahasiswa salah satu Universitas di Kota Padang tersebut, tiga petugas kuasa dari Ketua PN Padang, Mentari, Nisrina dan Ardison angkat bicara.
Menurut mereka, berita acara adalah informasi dikecualikan berdasarkan KKMA RI Nomor 2.144 tahun 2022.
Menurut Nisrina, pihaknya tetap mengarahkan pemohon untuk membuat judul skripsi karena ada itikad baik.
“Namun dalam prosedurnya, pemohon semestinya mengajukan surat permohonan, melampirkan surat dari kampus dan dari Kesbangpol,” ujar Nisrina.
Sementara Ardison menegaskan berita acara persidangan sebenarnya sudah termaktub di putusan perkara.
“Semua terungkap di persidangan dicatat panitera di bawah sumpah, dituangkan pada putusan yang menjadi bahan pertimbangn bagi majelis hakim sebelum memutus perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Mentari mengatakan, jika pemohon ingin membandingkan dua putusan tidak berada di bawah domain Komisi Informasi.
“Pemohon silakan melakukan uji eksaminasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial,” imbuhnya. (rdr-008)