Pasangan Mesum Digrebek dari Penginapan di Padang, Satpol PP Ancam Sanksi Pelaku Usaha

Razia penginapan oleh Satpol PP pada Minggu (8/1/2023) malam. (Foto: radarsumbar.com / Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim menegaskan tak akan segan memberi sanksi terhadap pelaku usaha penginapan yang membiarkan perdagangan seksual di Kota Padang.

Hal tersebut disampaikannya usai menangkap dua perempuan dan tiga laki-laki di salah satu hotel kelas melati kawasan Padang Barat pada Minggu (8/1/2023) malam.

“Kami menunggu hasil penyidikan dari PPNS, apabila mereka terbukti berprofesi sebagai PSK, kami kirim mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, namun kalau tidak, kami lakukan pembinaan bersama pihak keluarga saja,” katanya, Senin (9/1/2023).

Tidak hanya itu, katanya, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar operasional sebagaimana diatur oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang juga dipanggil untuk dimintai keterangannya. “Pelaku usaha penginapan tersebut juga kami panggil untuk dimintai keterangannya oleh PPNS, apabila terbukti melanggar pelaku usaha tersebut akan kita berikan sanksi yang berlaku di Kota Padang,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Padang menemukan pasangan di luar ikatan pernikahan berada dalam satu kamar di hotel melati. “Di sana, petugas menemukan satu wanita bersama dua laki-laki di dalam kamar, saat ditanya apakah mereka satu keluarga, mereka kelihatan gugup dan tidak bisa menunjukkan surat nikahnya,” ungkap Mursalim

Ia menjelaskan, dalam upaya menjaga ketertiban dan menjaga norma norma yang berlaku di Kota Padang, Satpol PP terus aktif melakukan pengawasan ke sejumlah penginapan maupun hotel. (rdr-008)

Exit mobile version