PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang penadah motor hasil curian ditangkap pada Selasa (10/1/2022) dini hari. Pelaku mencoba melawan saat diamankan petugas.
Pelaku diketahui berinisial TH (46), seorang petani yang berdomisili di Kayu Jao, Batang Barus, Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan pria paruh baya tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/57/B/XI/2022/SPKT/Polsek Lubuk Kilangan/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 15 November 2022.
“Kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pelaku pencurian berinisial JH yang telah terlebih dahulu diamankan,” kata Kapolsek Lubukkilangan, Kompol Lija Nesmon dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Lija mengatakan, pelaku TH berperan sebagai penadah yang menerima semua motor hasil curian. “Bahkan saat kami tangkap dan cari tahu barang bukti hasil tadahan, dia melakukan perlawanan kepada polisi,” ujarnya. Dari pelaku, polisi menyita setidaknya lima motor hasil curian. “Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa dan tahan,” tuturnya. (rdr-008)