Tak Ingin Dibongkar, Satpol PP Lakukan Ini pada 19 PKL di Padang

Pemilik bangunan liar tersebut telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Tim mediasi diturunkan terhadap PKL di kawasan Padang Timur yang membandel dan tak membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. (Dok. Satpol PP Padang)

Tim mediasi diturunkan terhadap PKL di kawasan Padang Timur yang membandel dan tak membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. (Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil langkah menerjunkan tim mediasi terhadap 19 Pedagang Kaki Lima (PKL).

Langkah tersebut diambil lantaran para pedagang yang berjualan di kawasan Kubu Dalam Parak Karakah dan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu ngotot tak ingin membongkar bangunannya.

“Sebelumnya, pihak kelurahan telah memberikan surat teguran 1, 2 dan 3 kepada pemilik bangunan liar yang dipergunakan para PKL tersebut.”

“Namun, hingga hari ini masih ada sekitar 19 pemilik bangunan yang masih belum membongkar bangunannya, makanya kami datangkan tim mediasi,” Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (10/1/2022).

Ia mengatakan, pemilik bangunan liar tersebut telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Namun, kami harus tetap mengutamakan dan mengedepankan tindakan secara persuasif dan sikap yang humanis kepada masyarakat yang melanggar Perda,” katanya.

Ia mengatakan, untuk menciptakan Kota Padang yang tertib tidak bisa dilakukan oleh petugas Satpol PP semata, melainkan butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat.

“Sudah saatnya masyarakat Kota Padang lebih bijak lagi dalam mencari tempat berjualan, jangan gunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya, agar bisa terciptanya Kota Padang yang tertib, indah, rapi, bersih dan nyaman,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version