Ia membeberkan, pelaku ditangkap bermula ketika adanya laporan dari Polsek Sungai Rumbai terkait adanya tindak pidana pencurian di daerahnya. Pelaku diberitahu tengah berada di Kota Padang.
Mendapat informasi tersebut, Tim Pyiton Polsek Lubeg bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mendatangi lokasi yang diduga tempat pelaku berada di kawasan Ulakkarang. Namun, mengetahui kedatangan polisi, pelaku lalu kabur.
“Pelaku kabur dengan mobil hasil curian hingga ke daerah Lubukbuaya. Sampai di kawasan Padang Sarai, aksi pelaku dihentikan petugas,” ujarnya.
“Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke personel Polsek Sungai Rumbai. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” katanya. (rdr-007)