Maling Mobil di Sungai Rumbai, Pelakunya Dibekuk Polisi di Padang

Pelaku pencurian mobil di Sungai Rumbai ditangkap polisi di Padang. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung bersama Tim Reskrim Polsek Sungai Rumbai dibantu Ditsatresnarkoba Polda Sumbar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil mewah.

Pelaku berinsial LI (35) warga Gunung Kerinci, Jambi itu ditangkap Jumat (13/1/2023) sekira pukul 01.30 WIB di kawasan Lubukbuaya, Kota Padang. Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi BD 1605 DG.

Kapolsek Lubukbegalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, pelaku LI melakukan pencurian di Desa Sidodadi , Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu.

“Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku lari ke Kota Padang untuk menjual hasil curian. Namun aksinya berhasil digagalkan petugas,” ungkapnya.

Ia membeberkan, pelaku ditangkap bermula ketika adanya laporan dari Polsek Sungai Rumbai terkait adanya tindak pidana pencurian di daerahnya. Pelaku diberitahu tengah berada di Kota Padang.

Mendapat informasi tersebut, Tim Pyiton Polsek Lubeg bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mendatangi lokasi yang diduga tempat pelaku berada di kawasan Ulakkarang. Namun, mengetahui kedatangan polisi, pelaku lalu kabur.

“Pelaku kabur dengan mobil hasil curian hingga ke daerah Lubukbuaya. Sampai di kawasan Padang Sarai, aksi pelaku dihentikan petugas,” ujarnya.

“Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke personel Polsek Sungai Rumbai. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” katanya. (rdr-007)

Exit mobile version