Tak Kantongi Izin, Sejumlah Tempat Usaha di Padang Ini Diberi Surat Panggilan

Razia Satpol PP Padang pada Jumat (13/1/2022) dini hari. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang masih menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak mengantongi izin usaha.

Hal tersebut diketahui dalam razia yang dilakukan pada Jumat (13/1/2022) dini hari di sejumlah kawasan Kota Padang.

“Dari tujuh tempat usaha dan penginapan yang kami kunjungi, ada lima pelaku usaha dan penginapan yang diberi surat panggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim.

“(Mereka dipanggil) karena tidak memiliki izin dan ada yang menyalahi izin yang dimiliki,” jelas Mursalim.

Sejumlah objek yang dirazia kali ini yakni, dua kos-kosan, satu penginapan, satu warung yang diduga dijadikan lokasi minuman beralkohol dan satu tempat permainan biliar.

Informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi yang dirazia berada di Kampung Tanjung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo.

Kemudian, Jalan Niaga, Batang Arau, dan Muaro, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. “Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang agar melengkapi izin usahanya serta menaati peraturan dan aturan yang berlaku serta, menjaga norma-norma yang berlaku di Minangkabau,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version